Selasa, 02 Desember 2008

Pengertian Partai Politik

Menurut Sigmund Neumann dalam karangannya “Modern Political Parties” memberikan pengertian tentang apa itu parpol. Neumann menyatakan bahwa yang dimaksud partai politik:
“.....adalah organisasi artikulasi dalam masyarakat yaitu mereka yang memusatkan pada pengendalian kekuasaan pemerintah yang bersaing untuk mendapat dukungan rakyat dengan kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda” (A political party is the articulate organization of society’s active politicas agents, those who are concerned with the control of governmental power and who are compete for popular support with another group or groups holding divergent views). (Sigmund Neumann : dalam buku karya Harry Eckstein dan David E. Apter, Comparative Politics: A Reader. Penerbit The Free Press of Glencoe, London, 1963, Halaman 352)

Menurut Roger F. Soltau dalam bukunya “An Introduction to Politics” menyatakan bahwa yang dimaksud partai politik:
“.....adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang – dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih – bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka” (A group citizens more or les organized, who act as a political unit and who, by the use of their voting power, aim to control the government and carry out their general policies). (Roger F. Soltau : An Introduction to Politics. Penerbit Longmans, Green and Co, London, 1961, Halaman 199)

Sedangkan menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya “Partisipasi dan Partai Politik” mengatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, yang angota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. (Miriam Budiardjo : Partisipasi dan Partai Politik; Sebuah Bunga Rampai. Cetakan keempat. Penerbit Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1998, Halaman 16)
Dari tiga pengertian yang diangkat para pakar tersebut menunjukkan bahwa parpol terwujud berdasarkan persamaan kehendak atau cita-cita yang akan dicapai bersama. Kehadiran parpol sebagai cerminan bahwa hak-hak azasi manusia mendapat tempat terhormat, terutama hak menyatakan pendapat, maupun hak untuk berserikat. Oleh sebab itu kehadiran parpol dalam kegiatan partisipasi politik memberi warna tersendiri, hal ini berdasar kepada fungsi yang melekat pada parpol tersebut.

1 komentar:

Rafel Pranata mengatakan...

mas sya mau tanya apakah betul ikut parpol susah di diterima bekerja